Minggu, 13 Mei 2012




Tunjangan fungsional ini diberikan dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Berdasarkan Kepuutusan Dirjen Pendis No 478 tahun 2012, pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (untuk selanjutnya disebut STF-GBPNS) tahun 2012 bertujuan untuk: (1) Meningkatkan kualitas proses belajar-mengaiar dan prestasi belajar peserta didk di Raudlatul Athfal (RA) dan Madtasah; (2) Meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan (3). Meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS.
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2012 adalah guru dengan ktiteia atau persyataran sebagai berikut:
Umum;
a.       Berstatus sebagai guru RA/Madrasah;
b.      Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Asama atau instansi lain.
Khusus;
a.       Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
b.      Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi  Guru Tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap adalah guru yang diangkat oleh ketua penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya), atau Kepala RA/Madtasah untuk iangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di RA/Madtasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
c.       Diutamakan bagi guru yang merniliki beban kerja 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) per minggu,atau yang lebih banyak beban kerjanya. Ketentuan tentang beban kerja Guru RA/Madrasah diatur dalam Pedoman tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
d.      Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dan DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atas bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
e.       Tidak menuntut unruk diangkat menjadi CPNS/PNS.
Penetapan Penerima
a.     Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru tetap dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima STF-GBPNS.
b.     Kantor Kementetian Agama Kabupaten /Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaranan dan ketentuan yang telah diatur.
c.       Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota menetapkan nama-nama Guru RA/Madrasah penerima STF-GBPNS (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota.
d.      KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK penetima STF-GBPNS tahun 2012 beserta lampirannya dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Jendetar Pendidikan Islam (melalui Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Madrasah) paling lambat 1 (satu) bulan sejak SK tersebut diterbitkan.
Penyaluran STF-GBPNS
a.    STF-GBPNS bagi guru RA/Madrasah diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b.      Pembayaran/penyaluran STF-GBPNS dilakukan secara periodik: bulanan, tiwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.
c.       Ketentuan yang lebih operasional tentang pembayaran penyaluran dana STF-GBPNS yang belum diatur dalam ketentuan ini, dapat diatur lebih laniut oleh Kantor Wiiayah Kementedan Agama Provinsi.
Nominal STF-GBPNS
a.       Besar STF-GBPNS adalah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januan 2012), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh; tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak manapun kecuali pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan ini, hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA/Madrasah atau lebih.
Kewajiban Penerima STF-GBPNS
a.    Melaksanakan pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA atau Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b.    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA/Madrasah temasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang bedaku.
c.    Setiap Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima STF-GBPNS wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kineria.

Penghentian Pemberian STF-GBPNS
STF-GBPNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a.       Meninggal dunia,
b.      Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun,
c.       Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA/Madrasah,
d.      Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya,
e.       Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA/Madrasah, atau
f.       Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini,

silakan download disini ;

terimakasih,
an. Kasi Mapenda


subhan yulianto, S.Ag




0 komentar:

Posting Komentar

Subhan Yulianto. M.PdI © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute