Tunjangan fungsional ini
diberikan dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru
dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Kepuutusan Dirjen
Pendis No 478 tahun 2012, pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru
RA/Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (untuk selanjutnya disebut STF-GBPNS)
tahun 2012 bertujuan untuk: (1) Meningkatkan kualitas proses belajar-mengaiar
dan prestasi belajar peserta didk di Raudlatul Athfal (RA) dan Madtasah; (2)
Meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan (3).
Meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS.
Sasaran atau penerima STF-GBPNS
tahun 2012 adalah guru dengan ktiteia atau persyataran sebagai berikut:
Umum;
a.
Berstatus sebagai guru
RA/Madrasah;
b.
Bukan PNS atau CPNS pada
Kementerian Asama atau instansi lain.
Khusus;
a.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau
MA.
b.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu)
tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau guru
yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap adalah guru
yang diangkat oleh ketua penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya), atau
Kepala RA/Madtasah untuk iangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara
terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di
RA/Madtasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta
melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
c.
Diutamakan bagi guru yang
merniliki beban kerja 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) per minggu,atau
yang lebih banyak beban kerjanya. Ketentuan tentang beban kerja Guru
RA/Madrasah diatur dalam Pedoman tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.
d.
Bukan penerima bantuan sejenis
yang dananya bersumber dan DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang
menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atas bantuan tunjangan khusus tetap
dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan.
e.
Tidak menuntut unruk diangkat
menjadi CPNS/PNS.
Penetapan Penerima
a. Kepala RA/Madrasah
mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru tetap dalam lingkup tugasnya
yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sebagai calon penerima STF-GBPNS.
b. Kantor Kementetian Agama Kabupaten
/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala
RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaranan dan ketentuan yang telah
diatur.
c.
Berdasarkan hasil verifikasi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota menetapkan nama-nama Guru RA/Madrasah
penerima STF-GBPNS (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan
(SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota.
d.
KantorKementerian Agama
Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK penetima STF-GBPNS tahun 2012
beserta lampirannya dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Jendetar Pendidikan Islam (melalui
Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Madrasah) paling
lambat 1 (satu) bulan sejak SK tersebut diterbitkan.
Penyaluran STF-GBPNS
a. STF-GBPNS bagi guru RA/Madrasah
diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke
rekening guru yang bersangkutan.
b.
Pembayaran/penyaluran STF-GBPNS
dilakukan secara periodik: bulanan, tiwulanan, atau 6-bulanan (semesteran)
sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.
c.
Ketentuan yang lebih operasional
tentang pembayaran penyaluran dana STF-GBPNS yang belum diatur dalam ketentuan
ini, dapat diatur lebih laniut oleh Kantor Wiiayah Kementedan Agama Provinsi.
Nominal STF-GBPNS
a.
Besar STF-GBPNS adalah Rp 250.000,-
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12
(dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januan 2012), sehingga total
penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh; tidak dibenarkan adanya
pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak
manapun kecuali pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria
dan persyaratan ini, hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS (Rp. 250.000,-
per bulan atau Rp3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua)
RA/Madrasah atau lebih.
Kewajiban Penerima STF-GBPNS
a. Melaksanakan pembelajaran dan atau
bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal
di RA atau Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh pimpinan RA/Madrasah temasuk administrasi pembelajaran sesuai
dengan ketentuan yang bedaku.
c. Setiap Guru RA/Madrasah yang
menjadi penerima STF-GBPNS wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan
Kineria.
Penghentian Pemberian STF-GBPNS
STF-GBPNS dihentikan pemberiannya apabila guru
yang bersangkutan:
a.
Meninggal dunia,
b.
Memasuki usia 60 (enam puluh)
tahun,
c.
Tidak lagi menjalankan tugas
sebagai Guru RA/Madrasah,
d.
Diangkat menjadi CPNS, baik
sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya,
e.
Berhalangan tetap sehingga tidak
dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA/Madrasah, atau
f.
Tidak lagi memenuhi kriteria dan
persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini,
silakan download disini ;
terimakasih,
an. Kasi Mapenda
subhan yulianto, S.Ag