Jumat, 17 Desember 2010

Pembinaan MGMP PAI di SMKN 1 Sangatta tg 18 Des 2010


PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MGMP
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA/SMK
TAHUN 2009

Oleh : A. Shobhan Yulianto, M.PdI
(Staf Mapenda Kabupaten Kutai Timur)

A.   LATAR BELAKANG

         Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk ikut serta ambil peran dalam usaha bersama bangsa kita untuk mewujudkan masyrakat berperadaban, masyarakat madani, civil society, dinegara kita tercinta, Republik Indonesia. Karena terbentuknya masyarakat madani adalah bagian mutlak dari wujud cita-cita kenegaraan, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Kondisi demikian menuntut Guru PAI mampu menampilkan nilai nilai Islam yang lebih dimanis dan aplikatif.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, secara umum guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu : Kompetensi Paedagogik, Kompetensi Kepribadian , kompe3tensi Sosial dan Kompetensi Profesional.
Selain itu guru harus mempunyai kompetensi kepemimpinan (leadership), buakan hanya kepemimpinan di lingkungan sekolah, namun juga di lingkungan sosial.
         Untuk memenuhi hal tersebut, maka keberadaan MGMP PAI perlu di segarkan kembali terhadap 7 komponen pengembangan MGMP, yaitu:
1.    Organisasi
2.       Program dan Kegiatan
3.       Sumber Daya Manusia
4.       Saran dan Prasarana
5.       Pengelolaan
6.       Pembiayaan
7.       Pemantauan dan Evaluasi.
           
            Dengan komponen itu  semua, diharapkan pihak terkait dapat menjadikannya sebagai dasar pembinaan dan pengambangan MGMP baik tingkat pusat maupun daerah.

B.   DASAR

1.                Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pendidikan Dasar;
2.                Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3.                                  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.                Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.                Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

6.                Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006;
7.                                  Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Agama;
8.                Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
kompetensi Guru;
9.                Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
10.            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11.            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan;
12.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
13.                           Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993 dan Dirjen  Kelembagaan Agama Islam Nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman pelaksanaan MGMP;
14.            Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4/U/SK/1999 Tahun 1999 dan Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Sauan Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
C.   PENGERTIAN
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan disingkat MGMP PAI SMA/SMK adalah wadah kegiatan profesional bagi guru PAI SMA/SMK di tingkat kabupaten yang terdiri dari sejumlah guru PAI dari sejumlah sekolah.

D.   FUNGSI DAN TUJUAN
1.    Fungsi
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMA/ SMK berfungsi sebagai:
a.    Forum komunikasi antar GPAI dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
b.    Forum konsultasi yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya yang menyangkut materi pembelajaran, model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang.
c.    Pusat informasi tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI
2.    Tujuan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAISMA/ SMK bertujuan:
a.        Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan wathoniyah (kebangsaan) serta tanggung jawab sebagai GPAI untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi peserta didik. Meningkatkan kompetensi GPAI dalam melaksa-nakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan mutu PAL Meningkatkan kemampuan profesionalisme GPAI dalam pelaksanaan sertifikasi dan pemenuhan angka kredit bagi jabatan fungsional.
b.        Menumbuhkan semangat GPAI dalam mening­katkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI
c.        Mengakomodir permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam     melaksanakan tugas sehari-hari dan bertukar pikiran serta mencari solusi sesuai dengan karakteristik PAI, GPAI, sekolah dan lingkungan.
d.        Membantu GPAI dalam upaya memenuhi kebutuhannya yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran PAI
e.        Membantu GPAI dalam memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan PAIbaik secara mandiri maupun secara terintegrasi dengan mata pelajaran lain,
f.         Membantu GPAI bekerjasama dalam meningkatkan kegiatan-kegiatan intra dan ekstra kurikuler PAI
g.        Membantu GPAI dalam memperoleh kesempatan peningkatan pendidikan akademis untuk memenuhi tuntutan UU Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
h.        Memperluas wawasan dan saling tukar informasi dan  pengalaman dalam rangka mengikuti perkembangan  IPTEK   serta   pengembangan   metode/teknik mengajar PAI.
E.   RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PetunjukTeknis ini meliputi:
1.  Organisasi
2.         Penyusunan Program
3.         Sumber Daya Manusia
4.         Sarana dan Prasarana
5.         Pengelolaan
6.         Pembiayaan
7.  Pemantauan dan evaluasi
F.  SASARAN/TARGET
Sasaran PetunjukTeknis Penyelenggaraan MGMP adalah Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah jenjang SMA/SMK.
G.  TIM PENGEMBANG TINGKAT KABUPATEN/ KOTA
Tim ini adalah tim yang mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan MGMP di tingkat Kabupaten/Kota, mensosialisasikan kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu guru PAI melalui aktivitas di MGMP PAI yang dikembangkan oleh Tim Pusat, Tim Provinsi, maupun Tim Kabupaten/Kota.
Anggota Tim Pengembang MGMP PAI Tingkat Kabupaten/Kota adalah wakil dari;
a.    Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
b.    DosenPTAI
c.    Instruktur yang telah dilatih oleh Pusdiklat Teknis
a.    Keagamaan
d.    Pengawas PAI yang terpilih
e.    Kepala Sekolah yang terpilih
f.     Guru PAI yang terpilih
g.    Pejabat Struktural dan non Struktural terkait sesuai
dengan bidangnya
H.  ORGANISASI MGMP PAI
Bagan struktur MGMP PAI
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d.       Bidang Bidang disesuaikan dengan program dan kebutuhan, contohnya:

         Perencanaan dan Pelaksanaan Program
         Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana
         Humas dan Kerjasama
         Pengembangan Karir dan Profesi Guru
e.    Anggota
Bagan Struktur Organisasi MGMP PAI

 












I.   PROGRAM MGMP PAI SMA/SMK
Progam MGMP PAI disusun dan dikembangkan dengan memperhatikan masalah, tantangan, kebutuhan, kemampuan, kebijakan, dan kondisi wilayah. Program yang dikembangkan sekurang'kurangnya meliputi:
1. Peningkatan kompetensi guru PAI yang meliputi kompetensi profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial
serta kepemimpinan.
2.        Pembinaan Karir dan Prestasi Kerja GPAI, baik unsur Pengembangan Diri maupun Pengembangan Profesi
yang meliputi:
a.    Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan yang meliputi:
b.    Menemukan  teknologi  tepat guna  di bidang pendidikan
c.    Membuat alat peraga/pelajaran atau alat bimbingan
d.    Menciptakan karya seni
e.    Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
3.  Peningkatan   kompetensi profesional dapat dilakukan dengan;
                                a.    Pendalaman dan pengayaan materi pembelajaran  melalui kajian literatur yang terkait dengan PAI
                                b.    Diskusi secara berkala tentang masalah-masalah yang berkembang yang terkait dengan pendidikan, dan ke-
Islaman
                                 c.    Dialog dengan pakar pendidikan dan ke-Islaman serta masalah lain sebagai pengembangan wawasan
                                d.    Melakukan pembahasan yang terkait dengan berbagai kesulitan dalam pembelajaran
                                e.    Melakukan pelatihan penggunaan ICT sebagai model dalam pembelajaran
4.  Peningkatan kompetensi pedagogis dapat dilakukan dengan;
a.        Melakukan kajian tentang teori-teori pendidikan kontemporer
b.        Pelatihan tentang model-model pembelajaran yang efektif dan efisien
c.        Pelatihan tentang penyusunan RPP, Silabus, dan KTSP
d.        Pelatihan tentang penyusunan instrumen evaluasi dan pengolahan hasil evaluasi
e.        Melakukan studi banding ke sekolah-sekolah lain yang memiliki keunggulan-keunggulan pada pembe-lajaran.
5.  Peningkatan kompetensi keperibadian dapat dilakukan  dengan;
                            a.        Mengikuti ceramah dan kajian keagamaan
                            b.        Melaksanakan workshop dan seminar pengem­ bangan keperibadian
                             c.        Dialog dan diskusi dengan pakar keperibadian secara berkala
                            d.        Melaksanakan muhasabah
6.  Peningkatan kompetensi sosial dapat dilakukan dengan;
a.        Penyelenggaraan bakti sosial
b.        Kunjungan ke tempat-tempat penyelenggaraan  
      
pembinaan sosial
c.        Kunjungan dan silaturahmi dengan sesama anggota
d.        Menyelenggarakan tabungan haji dan umrah
7.  Peningkatan kompetensi kepemimpinan dapat dilakukan dengan;
a.        Membuat rencana pembudayaan pengamalan ajaran  agama pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama.
b.      Mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah.
c.        Menjadi inisiator, inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah.
d.        Menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pern-budayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah agar tetap dalam bingkai NKRI dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama yang berbeda.



J.   Narasumber Pengembangan  Program/Kegiatan MGMP PAI SMA/SMK

Nara sumber yang diperlukan untuk pengembangan program/kegiatan MGMP PAI adalah; Pejabat Departemen Agama Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Pejabat Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dosen Perguruan Tinggi Islam dan Perguruan Tinggi Umum dan pihak lain yang kompeten di bidangnya.
Kriteria nara sumber pengembangan program/ kegiatan MGMP PAI adalah:
a.    Memiliki kompetensi di bidangnya.
b.    Memiliki kecakapan dalam penyampaian materi.
c.     Memiliki kecakapan dalam berkomunikasi.
d.    Memiliki kecakapan dalam mengoperasikan ICT sebagai media pembelajaran/pelatihan.
e.    Memiliki komitmen dalam pembinaan dan pengem­ bangan PAI.
f.     Memiliki komitmen dan disiplin dalam pelaksanaan tugasnya sebagai nara sumber.

K.  Sarana dan Prasarana Pengembangan Program/Kegiatan MGMP PAI SMA/SMK dipisahkan sesuai jenjang
Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pengembangan program/kegiatan MGMP PAI adalah:
1. Sekretariat
2.        Ruang untuk kegiatan yang mencukupi seluruh anggota/ peserta kegiatan
3.        Audio seperti: komputer, LCD/OHP proyektor, telepon, facsimile, kamera digital, dan email.
4.        Perpustakaan dengan referensi yang Islami
5.        Laboratorium PAI
6.        Handycam
7. Internet
8.        DVD/VCD
9.        Media pembelajaran/alat peraga PAI


L.  Pengelolaan Pengembangan Program/Kegiatan  MGMP PAI SMA/SMK
Penanggung jawab pengelolaan pengembangan program/kegiatan MGMP PAI adalah pengurus yang ditetapkan oleh rapat pengurus dan anggota. Program/ kegiatan diklasifikasikan menjadi program/kegiatan jangka panjang yaitu program/kegiatan yang dilaksanakan satu kali selama periode kepengurusan, program/kegiatan jangka menengah yaitu program/kegiatan yang dilaksanakan minimal dua kali selama kepengurusan dan program jangka pendek yaitu program/kegiatan yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun, dan program/kegiatan rutin yaitu program/kegiatan yang rutin dilaksanakan pada setiap Minggu /bulan.
Dalam pelaksanaan program/kegiatan pengurus /penaggungjawab harus mampu mengidentifikasi program prioritas dan bukan prioritas. Setiap pelaksanaan program /kegiatan dilakukan tahapan yang meliputi :

a. Perencanaan

b. pelaksanaan

c. Monitoring dan Evaluasi

d. Pelaporan

M. Penghargaan

Penghargaan berupa pemberian angka kredit atau penghargaan dalam bentuk lain. Penghargaan dapat bersifat lokal, regional dan nasional. Oleh karena itu, kegiatan MGMP PAI harus dilaksanakan secara terprogram dan terjadwal. Setiap guru anggota hendaknya mempunyai kartu hendali yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan Ketua MGMP PAI pada setiap kali pertemuan.
Diharapkan seluruh guru dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan MGMP di wilayah masing-masing, sehingga di masa mendatang terwujud MGMP yang dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru yang berkualitas, mandiri, dan berkelanjutan.

N.  Penutup
Semoga Makalah Teknis Penyelenggaraan MGMP PAI SMA/ SMK ini, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi GPAI dalam inengembangkan dan memberdayakan MGMP PAI di wilayah masing-masing secara mandiri, bermutu dan berkelanjutan.
Hal-hal yang tidak tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis ini, penyelenggaraan MGMP PAI tetap mengacu kepada ketiga Imku yang diterbitkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009.
Diharapkan seluruh GPAI dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan MGMP PAI di wilayah masing-masing, sehingga di masa mendatang dapat terwujud MGMP PAI yang dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pengembangan profesionalitas GPAI. Aminn.


Sangatta, 17 Desember 2010

0 komentar:

Posting Komentar

Subhan Yulianto. M.PdI © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute